IDENTIFIKASI TITIK KRITIS KEHALALAN PRODUK TURUNAN HEWANI: PENDEKATAN SISTEMATIK UNTUK KEAMANAN KONSUMEN
Pendekatan Sistematik untuk Keamanan Konsumen
Keywords:
Kehalalan bahan baku dan proses produksi, Produk turunan hewani, Identifikasi titik kritis kehalalanAbstract
This research aims to identify critical halal points in animal derivative products to ensure the safety of Muslim consumers and support the economic optimization of halal management in the global food industry. By using a literature study method, this research highlights the importance of halal raw materials and production processes, which not only fulfill religious demands but also increase market competitiveness. The halal identification process involves checking raw materials, production processes, additives, storage, transportation and certification. The tipping point is found in bone, skin, fur, fat, blood, offal, placenta, milk, egg and fish derivative products, all of which require halal verification based on Islamic law. Animal-based flavorings are also analyzed to ensure there is no contamination from non-halal animals. In conclusion, every stage of production of animal derivative products must be thoroughly checked to ensure halalness, support business strategies, and increase consumer confidence in the global market.
Key words: Halal raw materials and production processes, Animal derivative products, Identification of halal critical points
References
Akbar, Junaid, Maria Gul, Muhammad Jahangir, Muhammad Adnan, Shah Saud, Shah Hassan, Taufiq Nawaz, dan Shah Fahad. “Global Trends in Halal Food Standards: A Review.” Foods 12, no. 23 (2023): 4200.
Al-Mahmood, Omar A, dan Angela M Fraser. “Perceived challenges in implementing halal standards by halal certifying bodies in the United States.” Plos one 18, no. 8 (2023): e0290774.
Endang, Sri, Aji Jumiono, dan Syahrir Akil. “Identifikasi titik kritis kehalalan gelatin.” Jurnal Ilmiah Pangan Halal 2, no. 1 (2020): 17–22.
Jumiono, Aji. “Identifikasi Titik Kritis Kehalalan Bahan Hewani dan Produk Turunan Hewan.” Jurnal Ilmiah Pangan Halal 4, no. 2 (2022): 51–58.
Jumiono, Aji, Mardiah Mardiah, Lia Amalia, dan Erna Puspasari. “Identifikasi Titik Kritis Kehalalan Bahan Mikrobiologi.” Jurnal Ilmiah Pangan Halal 6, no. 1 (2024): 84–95.
Mulyati, Sri, Achmad Abubakar, dan Hasyim Hadade. “Makanan Halal dan Tayyib dalam Perspektif Al-Quran.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 1, no. 1 (2023): 23–33.
Perdani, Claudia, Ruli Retno Mawarni, Liayati Mahmudah, dan Setiyo Gunawan. “Prinsip-prinsip bahan tambahan pangan yang memenuhi syarat halal: alternatif penyedap rasa untuk industri makanan halal.” Halal Research Journal 2, no. 2 (2022): 96–111.
Qurtubi, Qurtubi, Elisa Kusrini, Vembri Noor Helia, Wahyudhi Sutrisno, dan Roaida Yanti. “Research in halal certification: A literature review.” In AIP Conference Proceedings, Vol. 2680. AIP Publishing, 2023.
Saribanon, Euis, Okin Purba, dan Lira Agushinta. “Efektifitas Pelaksanaan Logistik Halal.” Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Dan Logistik 5, no. 3 (2019): 319–30.
Siregar, Dewi Sartika, Anjelina Pasaribu, dan Syuratty Astuti Rahayu Manalu. “Analisis Minim Kesadaran Masyarakat terhadap Penerapan Hukum Islam dalam Penyembelihan Hewan dan Dampaknya terhadap Kehalalan Makanan di Pasar Tradisional.” JUPSHU: Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Hukum 1, no. 2 (2023): 124–35.
Zakariah, Muhammad Askari. “Daging Halal dan Thoyyib.” Jurnal Syariah Hukum Islam 1, no. 1 (2018): 50–59.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 AkMen JURNAL ILMIAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan pada Jurnal Ilmiah AkMen menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak Jurnal Ilmiah AkMen untuk publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi (menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun) dan beradaptasi (mencampur) , mentransformasikan, dan membangun di atas bahan) karya untuk tujuan apa pun,
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal, yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Ilmiah AkMen
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.