INTEGRASI ETIKA DAN BUDAYA SIRI DALAM MASYARAKAT MANDAR TERHADAP PERILAKU PENGHINDARAN PAJAK DI SULAWESI BARAT
INTEGRASI ETIKA DAN BUDAYA SIRI TERHADAP PERILAKU PENGHINDARAN PAJAK
Keywords:
kepatuhan pajak, nilai budaya siri, integrasi kebijakan pajakAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi integrasi nilai budaya Siri dalam perilaku perpajakan masyarakat Mandar, Sulawesi Barat. Siri, sebagai nilai moral yang menekankan rasa malu dan kehormatan, berperan penting dalam membangun kohesi sosial dan memotivasi kepatuhan pajak. Kampanye berbasis budaya, seperti “Masiri’i sawa andiani mambayar sima,” menunjukkan efektivitas rasa malu sebagai mekanisme sosial untuk meningkatkan kesadaran pajak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa budaya Siri mendorong individu untuk memenuhi kewajiban pajak guna menjaga reputasi di komunitas mereka. Namun, kepatuhan pajak juga dipengaruhi oleh konflik kepentingan pragmatis, seperti kebutuhan administratif untuk pengajuan kredit atau pengurusan dokumen. Fenomena ini menciptakan dilema etis, di mana pembayaran pajak sering kali didorong oleh insentif praktis daripada kesadaran moral. Studi ini merekomendasikan integrasi nilai budaya dan insentif administratif dalam kebijakan perpajakan, serta pelibatan tokoh adat dan kampanye berbasis komunitas untuk memperkuat legitimasi moral sistem perpajakan. Dengan pendekatan holistik, penelitian ini menawarkan solusi strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang efektif dan berkelanjutan, khususnya di wilayah dengan kekayaan budaya lokal.
References
Alstadsaeter, A., Johannesen, N., & Zucman, G. (2018). Who Owns the Wealth in Tax Havens? Macro Evidence and Implications for Global Inequality. Journal of Public Economics, 162, 89–100. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2018.01.008
Alm, J., & Torgler, B. (2006). Culture Differences and Tax Morale in the United States and Europe. Journal of Economic Psychology, 27(2), 224–246. https://doi.org/10.1016/j.joep.2005.09.002
Cullis, J., Jones, P., & Lewis, A. (2015). Tax Framing, Instrumentality, and Individual Differences: Are There Two Types of Taxpayer? Journal of Economic Behavior & Organization, 124, 150–161. https://doi.org/10.1016/j.jebo.2015.08.014
Gollwitzer, A. (2011). Fair Taxation and Economic Behavior: Behavioural Tax Policy Design. International Tax and Public Finance, 18(5), 635–650. https://doi.org/10.1007/s10797-011-9175-3
Hangáčová, N., & Strémy, T. (2018). Value Added Tax and Carousel Fraud Schemes in the European Union. European Journal of Crime, Criminal Law, and Criminal Justice, 26(2), 132–159. https://doi.org/10.1163/15718174-26022003
Nimer, M., Alshare, F., & Diab, M. (2022). The Impact of Social Norms on Tax Compliance: Evidence from a Developing Country. Journal of Economic Studies, 49(5), 1320–1340. https://doi.org/10.1108/JES-06-2021-0315
Saad, N. (2014). Tax Knowledge, Tax Complexity, and Tax Compliance: Taxpayers’ View. Procedia Social and Behavioral Sciences, 109, 1069–1075. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.12.590
Stiller, W., & Heinemann, F. (2024). Do More Harm Than Good? The Optional Reverse Charge Mechanism Against Cross-Border Tax Fraud. Quarterly Review of Economics and Finance, 95(1), 61–84. https://doi.org/10.1016/j.qref.2023.05.009
Torgler, B. (2004). Tax Morale, Trust, and Institutions. Public Choice, 119(1), 133–157. https://doi.org/10.1023/B:PUCH.0000024163.22158.23
Wiafe, P. A., Armah, M., & Tuffour, K. A. (2024). The Underground Economy and Tax Evasion in Ghana: Implications for Economic Growth. Cogent Economics & Finance, 12(1), 2292918. https://doi.org/10.1080/23322039.2024.2292918
Wenzel, M. (2004). An Analysis of Norm Processes in Tax Compliance. Journal of Economic Psychology, 25(2), 213–228. https://doi.org/10.1016/S0167-4870(02)00168-X
Yamen, S., Coskun, A., & Mersni, H. (2023). Digitalization and Tax Evasion: The Moderation Effect of Corruption. Economic Research-Ekonomska Istraživanja, 36(2), 2142634. https://doi.org/10.1080/1331677X.2023.2142634
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 AkMen JURNAL ILMIAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan pada Jurnal Ilmiah AkMen menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak Jurnal Ilmiah AkMen untuk publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi (menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun) dan beradaptasi (mencampur) , mentransformasikan, dan membangun di atas bahan) karya untuk tujuan apa pun,
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal, yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Ilmiah AkMen
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.