TRANSFORMASI INDUSTRI PANGAN MELALUI UNDANG - UNDANG PANGAN HALAL : MANAJEMEN EFEKTIF SISTEM JAMINAN HALAL

https://doi.org/10.37476/jbk.v13i3.4684

Authors

  • Helmy Syamsuri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPUP Makassar
  • Idris Parakkasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Cut Muthiadin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Amril Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Transformasi industri pangan, Undang-Undang Pangan Halal, Sistem Jaminan Halal, Manajemen efektif

Abstract

Industri pangan di Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan implementasi Undang-Undang Pangan Halal. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua produk pangan yang tersedia di pasar domestik maupun internasional memenuhi standar halal yang ditetapkan. Sistem Jaminan Halal (SJH) menjadi elemen kunci dalam manajemen transformasi ini, mencakup seluruh proses dari bahan baku hingga distribusi produk akhir. Penelitian ini meneliti efektivitas manajemen SJH dalam mendukung transformasi industri pangan, dengan fokus pada regulasi, implementasi, dan pengawasan. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi produsen dalam memenuhi persyaratan halal, serta peran pemerintah dan lembaga sertifikasi dalam memastikan kepatuhan dan konsistensi standar halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesuksesan transformasi industri pangan melalui UU Pangan Halal sangat bergantung pada manajemen SJH yang efektif, diharapkan industri pangan Indonesia dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional

References

Adinugraha, H. H., Andrean, R., Ikhrom, W. A., Setyani, R. A. G., Sibyani, H., Mukarromah, F., Fauzi, U. H., Ifiandri, A., Masruroh, I., & Safitri, A. (2022). Perkembangan Industri Halal di Indonesia. Scientist Publishing.

Charity, M. L. (2017). Jaminan produk halal di Indonesia (Halal products guarantee in Indonesia). Jurnal Legislasi Indonesia, 14(01), 99–108.

Ernayani, R., & Firman, F. (2024). Transformasi Industri Halal: Keberlanjutan dan Inovasi dalam Perekonomian Syariah. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah), 7(1), 1011–1020.

Faridah, H. D. (2019). Halal certification in Indonesia; history, development, and implementation.

Karimah, I. (2015). Perubahan kewenangan lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi halal. Jurnal Syariah, 3, 108.

Karyani, E., Geraldina, I., & Haque, M. G. (2021). Transformasi Digital Industri Halal Besar & UMKM. Wikrama Parahita: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 139–148.

Muhamad, M. (2020). Tantangan dan peluang penerapan kebijakan mandatory sertifikasi halal (Studi implementasi UU No. 33 Th. 2014 dan PP No. 31 Th. 2019). Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(2), 1–26.

Murti, H. W. (2022). Transformasi Digital Dalam Rangka Mendukung Penerapan Sistem Jaminan Halal Berdasarkan Pernyataan Pelaku Usaha (Studi Kasus Di IKM Es Krim XYZ). MANAJEMEN IKM: Jurnal Manajemen Pengembangan Industri Kecil Menengah, 17(1), 6–14.

Putri, H. D., Batubara, I. W. S., & Aisyah, S. (2022). Analisis managemen rantai pasok halal di Indonesia. JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen, 2(1), 2116–2125.

Rasyid, M. H. (2015). Peranan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Dalam Menjamin Kehalalan Makanan Dan Minuman. Jurnal Syariah, 3(1), 4–27.

Rina, A. W. (2023). ANALISIS SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL DALAM PROSES PRODUKSI (STUDI KASUS PADA PRODUK MANCO KETAN WIJEN PUTKINAS DESA MAJAPURA, KABUPATEN PURBALINGGA). UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri.

Rohaeni, Y., & Sutawijaya, A. H. (2020). Pengembangan Model Konseptual Manajemen Rantai Pasok Halal Studi Kasus Indonesia. J@ Ti Undip: Jurnal Teknik Industri, 15(3), 177–188.

Rosadi, A. H. Y. (2023). EKONOMI INDUSTRI PANGAN DAN KEBIJAKAN PENDUKUNGNYA. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 10(3), 2015–2029.

Saadah, M., Prasetiyo, Y. C., & Rahmayati, G. T. (2022). Strategi Dalam Menjaga Keabsahan Data Pada Penelitian Kualitatif. Al-’Adad: Jurnal Tadris Matematika, 1(2), 54–64.

Sari, I. N., Lestari, L. P., Kusuma, D. W., Mafulah, S., Brata, D. P. N., Iffah, J. D. N., Widiatsih, A., Utomo, E. S., Maghfur, I., & Sofiyana, M. S. (2022). Metode penelitian kualitatif. Unisma Press.

Suhar, N. A. (2020). IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL DALAM PRODUKSI MAKANAN DAN MINUMAN OLEH USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). ETD Unsyiah.

Sukoso, S., Wiryawan, A., Kusnadi, J., Sucipto, S., Prihanto, A. A., Sukarna, M. I., & Harimurti, H. (2020). Ekosistem industri halal. Jakarta: Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syari’ah Bank Indonesia.

Suparto, S., Djanurdi, D., Yuanitasari, D., & Suwandono, A. (2016). Harmonisasi Dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(3), 427–438.

Zhong, Y., & Moon, H. C. (2023). Investigating the impact of industry 4.0 technology through a TOE-based innovation model. Systems, 11(6), 277.

Published

2024-07-06

How to Cite

Syamsuri, H., Parakkasi, I., Muthiadin, C., & Amril. (2024). TRANSFORMASI INDUSTRI PANGAN MELALUI UNDANG - UNDANG PANGAN HALAL : MANAJEMEN EFEKTIF SISTEM JAMINAN HALAL. Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan, 13(3), 274–285. https://doi.org/10.37476/jbk.v13i3.4684