ANALISIS PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTA INSAN KARIMAH FAJAR NITRO

Authors

  • Suriyadi Nur UNIVERSITAS FAJAR
  • Muhammad Abbas Universitas Fajar
  • Nurul Hidayah Universitas Fajar

Keywords:

Pengakuan dan pengukuran pembiayaan murabahah, PSAK 102, Fatwa DSN-MUI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan, pengakuan, dan pengukuran pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK 102 dan Fatwa DSN-MUI pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Harta Insan Karimah (HIK) Fajar Nitro. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif serta data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari laporan keuangan bank berupa pencatatan dari transaksi pembiayaan murabahah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan dan pengukuran pembiayaan murabahah di PT BPRS HIK Fajar Nitro masih terdapat ketidaksesuaian dengan PSAK 102 dan Fatwa DSN-MUI antara lain bank hanya menyediakan pembiayaan murabahah berdasarkan pesanan, bank tidak memberikan diskon pembelian persediaan serta ketidaksesuaian pada pembiayaan dengan akad murabahah yang diwakilkan (Murabahah bil Wakalah).

References

Amrullah. (2016). Analisis Penerapan PSAK No.102 tentang Akuntansi Murabahah Aceh (Studi Kasus Pada Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Qiradh Afdhal Cabang Kota Lhokseumawe).

Andrianto, A. F. (2019). Manajemen Bank Syariah Impelementasi Teori dan Praktek. Qiara Media Surabaya.

Buletin DSAS Terkini. Ikatan Akuntan Indonesia. Institute of Indonesia Chartered Accountants. https://web.iaiglobal.or.id/assets/files/file_berita/DSAS%20Terkini%20No.%20XI%20-%20XII%202022.pdf. Akses tanggal 15 Mei 2022.

Grediani, E. (2022). Pengantar Akuntansi Syariah. Lakeisha Klaten.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2007). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan; Akuntansi Musyarakah. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Jakarta.

Laporan Publikasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Fajar Nitro. (2023). https://cfs.ojk.go.id/cfs/.

Nur, S., & Oktaviani, A. R. (2017). Mengungkap Praktik Akuntansi Akad Mudharabah Pada Pembiayaan Syariah PT Bank Sulselbar Syariah Makassar. AkMen JURNAL ILMIAH, 14(3). Retrieved from https://e-jurnal.nobel.ac.id/index.php/akmen/article/view/83

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2016). Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah.

Prasetyo, A. (2019). Akuntansi Keuangan Syariah Teori, Kasus, dan Pengantar Menuju Praktik. Andi Yogyakarta.

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/24/PBI/2004, Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 102 Murabahah. Tahun 2019.

Sugiyono. (2018). Metode Peneltian Akuntansi Manajemen Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, Penelitian Tindakan, Penelitian Evaluasi. Bandung: Alfabeta.

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999, Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

Syariah, B. (2021). Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah. https://bprshik.co.id/index.php?route=pembiayaan-serbaguna

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. (2008). Departemen Keuangan Republik, Indonesia.

Zaky A & A Khoir. (2017). Akuntansi Perbankan Syariah: Akad dan Akuntansi Transaksi (1st ed; B, Nurdin & K. Nafis, eds). Slaka Waskita Publishing, Malang.

Downloads

Published

2023-08-30

How to Cite

Nur, S., Muhammad Abbas, & Nurul Hidayah. (2023). ANALISIS PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTA INSAN KARIMAH FAJAR NITRO . Jurnal Pusaran Manajemen (JPM), 1(4), 279–289. Retrieved from https://e-jurnal.nobel.ac.id/index.php/jpm/article/view/4283