SOSIALISASI PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK UNTUK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI KABUPATEN PINRANG

Authors

  • Asbi Amin
  • Sitti Mispa STIEM Bongaya Makassar
  • Nuramal Nuramal STIEM Bongaya Makassar
  • Syiar Rinaldy Institut Teknologi dan Bisnis Nobel Indonesia
  • Lusiana Kanji STIEM Bongaya Makassar
  • Anim Wiyana STIEM Bongaya Makassar
  • Nurhasanah Nurhasanah STIEM Bongaya Makassar

DOI:

https://doi.org/10.37476/ncsj.v2i1.2867

Keywords:

Peraturan Perpajakan, Pelaporan Pajak UMKM, regulations of taxation, UMKM tax reporting

Abstract

Tujuan yang diharapkan dari pengabdian masyarakat ini ialah UMKM  mampu  memahami  tentang  dasar  dan  peraturan  perpajakan  pada  UMKM agar pelaku  usaha UMKM mampu memenuhi  kewajiban  perpajakannya. Atas dasar permasalahan yang terjadi pada mitra maka program PKM ini perlu dilakukan dengan memberikan sosialisasi tentang adanya PP No 23 tahun 2018 bagi UMKM yang memiliki Omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun dengan Tarif 0,5% dan hanya berlaku selama 7 (tujuh) tahun untuk Orang Pribadi dan 3 tahun Untuk UMKM badan.  Metode yang digunakan adalah diskusi dan ceramah. Kegiatan pengabdian yang dilakukan Tim PKM ini dengan metode ceramah dan diskusi telah mampu menambah wawasan, Motivasi dan pemahaman mengenai PPh Final UMKM kedepannya. Pelaku UMKM juga diharapkan untuk disiplin dan tepat waktu dalam pelaporan dan pembayaran dan sesuai dengan Standart yang berlaku.dan juga dengan adanya Insentif pajak UMKM selama Pandemi Covid 19, diharapkan Pelaku UMKM dapat menggunakan Insentif tersebut

The expected goal of this community service is that UMKM are able to understand the basics and regulations of taxation on UMKM so that UMKM business actors are able to fulfill their tax obligations. On the basis of the problems that occur with partners, this PKM program needs to be carried out by providing socialization regarding the existence of PP No. 23 of 2018 for MSMEs that have a turnover of below Rp. 4.8 billion in a year with a 0.5% tariff and only valid for 7 (seven) years. for private person and 3 years for UMKM entities. The method used is discussion and lecture. The service activities carried out by the PKM Team with the lecture and discussion methods have been able to add insight, motivation and understanding about the UMKM Final PPh in the future. UMKM actors are also expected to be disciplined and timely in reporting and paying and in accordance with applicable standards. And also with the UMKM tax incentives during the Covid 19 Pandemic, UMKM actors are expected to be able to use these incentives.

References

Amin, A. (2018). Preferensi Resiko Dalam Memoderasi Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Formal Pada KPP Makassar Utara. Akmen Jurnal Ilmiah, 15(4).
Andayani, E. (2018). Pengaruh Faktor-Faktor Pelaksanaan Pp 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm (Studi Kasus UMKM Pusat Grosir Tanah Abang Jakarta Pusat). Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 1(1), 12–28.
Farouq, M. (2018). Hukum Pajak di Indonesia. Prenada Media.

Indrawan, R., Larasati, A. Y., Sastradipraja, U., & Windarti, S. (2021). Sosialisasi Perpajakan Pada Pelaku Usaha UMKM Di Kota Cimahi. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(6), 1351–1360.
Silalahi, A. D., Maryasih, L., Arfan, M., Aliamin, A., & Shara, Y. (2022). Sosialisasi Perhitungan dan Pelaporan Pajak bagi UMKM di Desa Gampong Leupung Cut. Jurnal ABDIMAS Budi Darma, 2(2), 147–150.
www.pajak.go.id

Downloads

Published

2022-03-31

How to Cite

Amin, A., Mispa, S., Nuramal, N., Rinaldy, S., Kanji, L., Wiyana, A., & Nurhasanah, N. (2022). SOSIALISASI PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK UNTUK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI KABUPATEN PINRANG. Nobel Community Services Journal, 2(1), 1–4. https://doi.org/10.37476/ncsj.v2i1.2867