SOSIALISASI DAMPAK PENGGUNAAN HANDPHONE TERHADAP KEHIDUPAN IBU RUMAH TANGGA DI DESA LAPEO KABUPATEN POLEWALI MANDAR
DOI:
https://doi.org/10.37476/ncsj.v4i1.4413Keywords:
Handphone, ibu rumah tangga, dampak positif, dampak negatifAbstract
Pada era modern ini, penggunaan handphone telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Penggunaan handphone yang semakin meningkat, baik di kalangan remaja maupun dewasa, membawa dampak positif dan negatif, baik bagi individu maupun masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ibu rumah tangga di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, tentang dampak positif dan negatif penggunaan handphone. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 November 2023 dengan melibatkan 50 orang ibu rumah tangga.Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran ibu rumah tangga tentang dampak positif dan negatif penggunaan handphone. Sebelum mengikuti sosialisasi, hanya 60% peserta yang mengetahui dampak penggunaan handphone. Namun setelah mengikuti sosialisasi, persentase tersebut meningkat menjadi 95%.Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan bahwa keterlibatan pihak desa dan Tim Penggerak PKK memberikan dukungan yang signifikan dalam penyelenggaraan kegiatan dan interaksi dengan masyarakat.
References
Alisalman, M. (2022). DIKLUS : Jurnal Pendidikan Luar Sekolah Pembelajaran Partisipatif Sebagai Metode dalam Meningkatkan Hasil Belajar Mahasiswa. 1, 66–77.
Ariesta Intan Ambarani, Akhmad Fajar Prasetya, M. P. (n.d.). MENINGKATKAN PEMAHAMAN BAHAYA KECANDUAN MEDIA SOSIAL PADA SISWA.
Badriah, S. (2017). Fungsi Handphone Di Kalangan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Pendahuluan Saat ini kita hidup di zaman modern , secara terus menerus . Perkembangan yang seseorang menjadi lebih kompleks . Salah perkembangan tersebut ad. 1–11.
Lintang, G., Arupanjalu, J., & Haya, Z. N. (2023). Pengaruh Pengunaan Ponsel Pada Remaja Terhadap Interaksi Sosial. 2(3), 400–407.