Tata Cara Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap Pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan

https://doi.org/10.37476/nmar.v2i3.2396

Authors

Keywords:

Akuntansi, Pembayaran, Laporan, PPh 21, Accounting, Payment, Report, PPh 21

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pembukuan, pembayaran, dan pelaporan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Penelitian ini dilakukan di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu membahas tentang tata cara pembukuan, pembayaran, dan pelaporan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Ketahanaman Provinsi Pangan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/16. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang pembukuan, pembayaran, dan pelaporan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Ketahanan Provinsi Pangan Sulawesi Selatan mengacu pada Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016

 

The aim of this research is to know the manner of accounting, payment, and report of PPh article 21 for permanent employee at Dinas Ketahanan Pangan,  Province South Sulawesi agree with Directorate General of Taxes Number PER-16/PJ/2016. This research was doing at Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan. This research used descriptive method that is discuss about the manner of accounting, payment, and report of PPh acticle 21 for permanent employee at Dinas Ketahanaman Pangan Province South Sulawesi based on  Directorate General of Taxes Number PER-16/PJ/16. The result of this research explain about accounting, payment, and report PPh article 21 for permanent employee at Dinas Ketahanan Pangan Province South Sulawesi refers to Directorate General of Taxes Number PER-16/PJ/2016.

References

Agoes, Sukrisno dan Trisnawati Estralita.2013. Akuntansi Perpajakan Edisi 3. Salemba Empat: Jakarta
Hery.2014. Akuntansi Perpajakan. PT Grasindo Anggota IKAPI: Jakarta
Indina, Hera Bugis.Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan(PPh)Pasal 21 Pegawai Tetap dari tahun 2013.Skripsi.Universitas Hasanuddin Makassar.
Mardiasmo.2016.Perpajakan.: Andi: Yogyakarta
_________.2018.Perpajakan Edisi Terbaru. Andi: Yogyakarta
Nurwulan, Dini.Analisis Perhitungan Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas Pegawai Telkom University dari Tahun 2016.Skripsi.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan Bandung.
Priantara, Diaz.2013.Perpajakan Indonesia Edisi 2 Revisi. Mitra Wacana Medis: Jakarta
Putra, Indra Mahardika.2017.Perpajakan Edisi Tax Amnest. Quadrant: Yogyakarta
Resmi, Siti.2017.Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 10 Buku 1. Salemba Empat: Jakarta Selatan
Samryn.2017.PengantarAkuntansi Cetakan ke 5. PT Grafindo Persada: Depok
Samudra, Azhari Aziz.2015.Perpajakan di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Setiawan,Yulius Donni.Evaluasi Perhitungan,Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap dari Tahun 2015.Skripsi.Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Suharsono, Agus.2015.Ketentuan Umum Perpajakan. Graha Ilmu: Yogyakarta
Sujarweni, V Wiratna.2016.Pengantar Akuntansi. Mona: Yogyakarta
Sumarsan, Thomas.2015.Perpajakan Indonesia Edisi 4. Permata Putri Media: Jakarta Barat
________,2014.Perpajakan Indonesia Edisi 3. Permata Puri Media: Jakarta Barat
Waluyo.2017.Perpajakan Indonesia Edisi 12 Buku 1. Salemba Empat: Jakarta
______.2016.Akuntansi Pajak Edisi 6.Salemba Empat: Jakarta
_______,2016.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
______2018,Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03//2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan(SPT).

Published

2021-09-30

How to Cite

Horas, E., & Tamsil, T. (2021). Tata Cara Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap Pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan. Nobel Management Review, 2(3), 498–508. https://doi.org/10.37476/nmar.v2i3.2396