Analisis Hukum Terhadap Kriminalisasi Advokat Dalam Menjalankan Profesinya Yang Termuat Dalam Pasal 16 Undang Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat

https://doi.org/10.37476/nmar.v2i4.2472

Authors

Keywords:

Kriminalisasi Advokat., Criminalization of Advocates,

Abstract

Profesi Advokat dalam  memberikan  jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang undangan tentang Advokat. Sebagai profesi terhormat (officium nobile), Advokat dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang- Undang dan Kode Etik. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Namun apabila melihat kenyataan saat ini, banyak sekali tindakan kriminalisasi terhadap advokat, sehingga Advokat dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dasar kelalaian ataupun kesalahannya dalam menjalankan tugas profesinya. Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti telah mengidentifikasikan masalah sebagai berikut: penerapan Pasal 16 Undang- Undang No. 18 Tahun 2003 terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya? dan Tindakan hukum  yang dapat dilakukan Organisasi Profesi Advokat atas adanya kriminalisasi dalam menjalankan Profesi Advokat dihubungkan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003?. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Konsep dan undang-undang tujuannya adalah  untuk menjaga kewibawaan profesi Advokat sebagai penegak hukum. Selanjutnya tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Organisasi Advokat ialah membela advokat atau mendampingi advokat yang terkena kriminalisasi mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan hakim dengan melakukan pembelaan yang profesional.sebagai Advokat.

 

Advocate profession in providing legal services, both inside and outside the court that meets the requirements based on the laws and regulations concerning Advocates. As a respectable profession (officium nobile), advocates in carrying out their profession are under the protection of the law, the law and the code of ethics. Based on Article 16 of Law no. 18 of 2003 concerning Advocates, states that Advocates cannot be prosecuted both civilly and criminally in carrying out their professional duties in good faith for the benefit of the client's defense in court proceedings. However, if you look at the current reality, there are so many criminal acts against advocates, so that advocates are reported to the authorities on the basis of negligence or mistakes in carrying out their professional duties. Based on these problems, researchers have identified the following problems: the application of Article 16 of Law no. 18 of 2003 against advocates in carrying out their profession? and legal actions that can be taken by the Professional Advocates Organization for the criminalization of carrying out the Advocate Profession associated with Law no. 18 of 2003?. The author uses a normative research method with a concept approach and the law aims to maintain the authority of the advocate profession as law enforcement. Furthermore, the legal action that can be taken by the Advocate Organization is to defend an advocate or accompany an advocate who has been criminalized starting from the level of investigation to the judge's decision by making a professional defense.

References

Asmuni Mth., 'Eksistensi Pengacara dalam Perspekti Hukum Islam', dalam Jurnal Al Mawarid Edisi XII tahun 2004

Binziad Kadafi dkk, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2001

E. Sumaryono, Etika Profesi: Norma-norma bagi Penegak Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1995)

Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010,

Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994

Satjipto Rahardjo,1976. Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1

Soetandyo Wignjosoebroto, 1993. Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta,

Taufiq, M dan Moegono, 2007, Moralitas Penegak Hukum dan Advokat “Profesi Sampah”, Surabaya: Temprina Media Grafika.

Published

2021-12-31

How to Cite

Nasir, M. (2021). Analisis Hukum Terhadap Kriminalisasi Advokat Dalam Menjalankan Profesinya Yang Termuat Dalam Pasal 16 Undang Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Nobel Management Review, 2(4), 523–531. https://doi.org/10.37476/nmar.v2i4.2472