MENGUAK IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN DANA DESA: SEBUAH UPAYA PENCEGAHAN FRAUD
Keywords:
Good Governance Government, Village Fund Management, FraudAbstract
This study aims to determine how the implementation of the principles of Good Governance Government in the management of village funds as an effort to prevent fraud in Toddotoa Village, Pallangga District, Gowa Regency. Toddotoa Village is one of the villages in Gowa Regency that receives a relatively large allocation of village funds compared to other villages and experiences an increase in the allocation every year. The research approach with qualitative research uses a case study method in which desk study and field study with interviews and observations in order to collect data. The results showed that Toddotoa Village had synergized well in applying the principles of Good Government Governance. In order to achieve Good Government Governance as an effort to prevent fraud, the three pillars of Good Government Governance namely accountability, transparency and participation are well implemented through concrete actions in the form of injecting Good Government Governance values in the practice of organizing village fund management so as to minimize, even prevent the occurrence of fraud in managing village funds.
References
Dwiyanto, A. (2003). Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, Universitas Gadjah Mada.
Duadji, Noverman. 2012. Good Governance dalam Pemerintah Daerah. Mimbar Journal, Vol. 28, No. 2 (Desember, 2012): 201-209.
Rahmanti, Martantya Maudy. 2013. “Pendeteksian Kecurangan Laporan Keuangan Melalui Faktor Risiko Tekanan dan Peluang (Studi Kasus pada Perusahaan yang Mendapat Sanksi dari Bapepam Periode 2002-2006)”.
Nabila, Atia Rahma. 2013. “Deteksi Kecurangan Laporan Keuangan dalam Perspektif Fraud Triangle (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2011)”.
Cressey, D. (1953). Other people’s money, dalam: “Detecting and PredictingFinancial Statement Fraud: The Effectiveness of The Fraud Triangle and SAS No. 99, Skousen et al. 2009. Journal of Corporate Governance and Firm Performance. Vol. 13 h. 53-81.
Bologna, et al., 1995. Fraud Auditing and Forensic Accounting: New Tools and Techniques, 2nd Edition, John Wiley & Sons.
IAPI. 2013. Standar Audit (SA 220) / Institut Akuntan Publik Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Karyono. 2013. Forensic Fraud. Yogyakarta: ANDI.
Tunggal, Amin Widjaja. 2009. Akuntansi Manajemen. Jakarta: Harvindo.
Sawyer, B.Lawrence, Dittenhofer, Mortimer and James H. Scheiner. 2005. Sawyer’s Internal Auditing. Jakarta: Salemba Empat.
Hoi, C. K., & Robin, A. (2010). Labor Market Consequences of Accounting Fraud. Corporate Governance: The International Journal of Business in Society, 10(3), 321-333. https://doi.org/10.1108/14720701011051947
Andon, P., Clinton, F., & Scard, B. (2015). Pathways to Accountant Fraud: Australian Evidence and Analysis. Acoounting Research Journal, 28(1), 10-44. https://doi.org/10.1108/ARJ-06-2014-0058.
Rachmawati, K. Kusuma & Marsono. 2014. Pengaruh Faktor-Faktor Dalam Perspektif Fraud Triangle Terhadap Fraudulent Financial Reporting (Studi Kasus Pada Perusahaan Berdasarkan Sanksi Dari Bapepam Periode 2008-2012). Diponegoro Journal of Accounting, Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014, Halaman 1.
Skousen, Christopher J., Kevin R. Smith, and Charlotte J. Wright. 2009. “Detecting and Predicting Financial Statement Fraud: The Effectiveness of The Fraud Triangle and SAS No. 99”. Journal of Advances in Financial Economics, Vol. 13, pp. 53-81.
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Published
How to Cite
Issue
Section
Penulis yang menerbitkan pada Jurnal Ilmiah AkMen menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak Jurnal Ilmiah AkMen untuk publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi (menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun) dan beradaptasi (mencampur) , mentransformasikan, dan membangun di atas bahan) karya untuk tujuan apa pun,
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal, yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Ilmiah AkMen
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.