PENGARUH INTEGRITAS, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS TERHADAP PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

Penulis

  • Try Sutrisno 081354975570
  • Rustam DM Program Pascasarjana Institut Teknologi dan Bisnis Nobel Indonesia
  • Abdul Khalik Program Pascasarjana Institut Teknologi dan Bisnis Nobel Indonesia

Kata Kunci:

Integritas, Transparansi, Akuntabilitas, Belanja Tidak Terduga.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh integritas, transparansi dan akuntabilitas secara parsial dan simultan terhadap pengelolaan belanja tidak terduga dan variabel yang berpengaruh dominan terhadap pengelolaan belanja tidak terduga, penelitian ini dilaksanakan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan mengambil 54 orang pegawai sebagai sampel penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variabel integritas, transparansi dan akuntabilitas berpengaruh positif signifikan pengelolaan belanja tidak terduga, secara simultan variabel integritas, transparansi dan akuntabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap pengelolaan belanja tidak terduga dan variabel integritas memiliki pengaruh yang paling dominan terhadap pengelolaan belanja tidak terduga.

Referensi

Ardiyanti, R. (2019). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Pada Desa Woro Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.Program Studi Akuntansi Syari’ah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.

Ghozali, Imam. 2011. “Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS”. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ni Kadek Rai Eldayanti, Sang Ayu Putu Arie Indraswarawati, Ni Wayan Yuniasih (2020). Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa, Sistem Pengendalian Internal, Integritas dan Akuntabilitas Terhadap Pencegahanl Kecurangan (Fraud) Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Hita Akuntansi dan Keuangan Universitas Hindu Indonesia Edisi Juli 2020.

Republik Indonesia, Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Singarimbun, M & Effendi, S. (2011). Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3S.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Susi Ardiani (2019). Pengaruh Integritas Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa (Studi Kasus Di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin). Jurnal Riset Terapan Akuntansi, Vol.3 No.2, Juli 2019.

Wahyuningtyas Mutiara Putri, Rusbiyanti Sripeni dan Andri Hasmoro Kusumo Broto (2020). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas Dan Partisipasi Terhadap Pengelolaan Keuangan Kelurahan Di Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Jurnal Ilmu - IlmuAkuntansi; ISSN: 2723-4843 Volume 1 Nomor 2 September 2020.

Diterbitkan

2023-08-15

Cara Mengutip

Sutrisno, T., DM, R., & Khalik, A. (2023). PENGARUH INTEGRITAS, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS TERHADAP PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT. The Manusagre Journal, 1(5), 801–813. Diambil dari https://e-jurnal.nobel.ac.id/index.php/tmj/article/view/4144