PROFIT AND LOSS SHARING, RUGI DITANGGUNG SIAPA
Abstract
Profit and Loss Sharing merupakan salah satu isu yang menjadi perdebatan dalam perusahaan ataupun organisasi nirlaba. Pemerintahan, swasta, dan khususnya di perbankan syariah. Dalam jurnal ini akan khusus membahas terkait rekonstruksi bagi hasil dalam membangun kemashlahatan baik dari pihak bank dan pihak nasabah yang akan berakad dengan bank. Serta adanya asimetri informasi kepada pihak nasabah dalam proses pemberian pinjaman/kredit yang seharusnya nasabah memiliki hak penuh atas informasi yang seluas-luasnya dalam proses kredit/pemberian pinjaman dari pihak bank. Bagi hasil tidak hanya membagi keuntungan tapi juga membagi kesulitan atau kerugian. Hal ini tak lepas dari setiap risiko yang ada dalam bisnis ataupun usaha yang dijalankan
References
Published
How to Cite
Issue
Section
Penulis yang menerbitkan pada Jurnal Ilmiah AkMen menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak Jurnal Ilmiah AkMen untuk publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons (CC BY 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi (menyalin dan mendistribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun) dan beradaptasi (mencampur) , mentransformasikan, dan membangun di atas bahan) karya untuk tujuan apa pun,
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal, yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal Ilmiah AkMen
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.