Analisis Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Untuk Memaksimalkan PAD Kecamatan Bontoala Kota Makassar
Keywords:
Pajak Bumi dan Bangunan, Pendapatan Asli Daerah, Pemungutan, Kontribusi dan Efektivitas, Land and Building Tax, Regional Original Income, Collection, Contribution and EffectivenessAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Asli Daerah Kecamatan Bontoala Kota Makassar. Penelitian ini dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar
Data penelitian ini diperoleh dari hasil observasi dan studi pustaka serta wawancara kepada pihak terkait. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan cara menghitung efektivitas dengan membandingkan realisasi penerimaan dan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan menghitung kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan dengan cara membandingkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan realisasi PAD tahun 2018-2020.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun ketahun sangat efektif. Namun Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PAD Kecamatan Bontoala masih sangat kurang
This study aims to determine the effectiveness of collecting Land and Building Tax (PBB) and the contribution of Land and Building Tax (PBB) to Regional Original Income, Bontoala District, Makassar City. This research was conducted at the Makassar City Regional Revenue Agency
The data of this study were obtained from observations and literature studies as well as interviews with related parties. The data analysis method used in this research is descriptive analysis by calculating the effectiveness by comparing the realization of revenue and revenue targets for Land and Building Tax (PBB) and calculating the contribution of Land and Building Tax by comparing the realization of Land and Building Tax (PBB) and the realization of Land and Building Tax (PBB) revenue. PAD 2018-2020.
The results showed that the collection of Land and Building Tax (PBB) from year to year was very effective. However, the contribution of Land and Building Tax (PBB) to PAD in Bontoala District is still very low
References
Departemen Dalam Negeri, Kementrian Dalam Negeri No. 690.900.327
Diana, Anastasia dan Setiawati. 2014. Perpajakan Teori dan Peraturan Terkini. Edisi 1. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Hermansyah A. A. 2015. Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di DISPENDA Kota Makassar. Skripsi. Universitas Hasanuddin Makassar. Makassar.
Hidayat. N. Purwana. D. 2017. Perpajak Teori dan Praktik. Jakarta. PT, RajaGrafindo Persada.
Ismail, Tjip. 2007. Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia. Jakarta: Yellow Printing.
Karisma Mambela. 2016. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Tana Toraja. Skripsi. Universitas Hasanuddin. Makassar
Koswara, E. 2001. Otonomi Daerah Untuk Demokrasi dan Kemandirian Rakyat. Jakarta: Yayasan Pariba.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Andi ar, Yogyakarta.
Muhammad Ilham. 2017. Pengaruh Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Kinerja Pendapatan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Skripsi. STIE YPUP Makassar. Makassar.
Nafilah. 2013. Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar.
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2012
Pohan, Chairil Anwar., 2018, Pengantar Perpajakan, Mitra Wacana Media, Jakarta
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Robbins SP. Judge. 2007. Perilaku Organisasi. Jakarta. Salemba Empat
Siti Resmi. 2016. Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi 9. Buku 1. Jakarta. Salemba Empat.
Sugiyanto. 2008. Pajak dan Retribusi Pajak Daerah. Jakarta: Grasindo
Sumarsan, Thomas. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 3. Jakarta. INDEKS.
Velayati. Rizkika, Dkk. 2013. Analisis Efektivitas dan Kontribusi tindakan Penagihan Pajak aktif dengan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu Tahun 2010-2012. Skripsi. Universitas Brawijaya.
Wulandari. Iryanie. 2018. Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah. Yogyakarta. CV. Budi Utama.
Yandianto. 2000. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung. M2S